Al-Baqarah : 180
“Diwajibkan atas kamu, apabila seorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf , (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertaqwa”
Apabila orang yang meninggal mewasiatkan hal yang melanggar hukum waris maka yang melaksanakannya akan berdosa. misalnya : seorang ayah meninggal dan berwasiat agar salah satu anaknya tidak mendapatkan harta warisnya maka yang melaksanakan wasiat ini akan berdosa begitu juga orang yang berwasiat tersebut.
Banyak terjadi di kalangan masyarakat kita yang memberikan seluruh harta warisannya kepada anak pungut/anak adopsi sementara dalam islam menghukumi bahwa anak pungut/anak adopsi tidak mendapatkan warisan (karena dia bukan ahli waris) kecuali orang yang meninggal tersebut meninggalkan wasiat tapi anak pungut hanya boleh mendapatkan 1/3 dari harta tersebut, haram hukumnya anak pungut mengambil seluruh harta.
Yang menghalangi mendapat warisan :
1. Berbeda agama
2. Pembunuhan, si pembunuh haram hukumnya mendapatkan warisan
3. Jadi budak
4. Tidak jelas kematiannya
Siapa saja yang berhak dapat warisan :
Ahli Waris laki-laki
1. anak laki-laki
2. cucu laki-laki dari anak laki-laki
3. bapak dari yang meninggal
4. kakek dari yang meninggal
5. saudara laki-laki seibu sebapak dari yang meninggal
6. saudara laki-laki sebapak dari yang meninggal
7. saudara laki-laki seibu dari yang meninggal
8. keponakan laki-laki saudara laki-laki sekandung dari yang meninggal
9. keponakan laki-laki saudara laki-laki sebapak dari yang meninggal
10. Paman seibu sebapak dari yang meninggal
11. Paman sebapak dari yang meninggal
12. Sepupu dari yang meninggal seibu sebapak
13. Sepupu dari yang meninggal sebapak
14. Suami
15. Mu’tia/ Tuan
Ahli Waris Perempuan :
1. Anak perempuan
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki yang meninggal
3. Ibu dari yang meninggal
4. nenek dari yang meninggal
5. nenek dari bapak yang meninggal
6. saudara perempuan sekandung dari yang meninggal
7. saudara perempuan sebapak
8. saudara perempuan seibu
9. mu’tiqoh
Cara Pembagian warisan sesuai dengan An-Nisa 11,12,176
Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan ; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua , maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya memperoleh seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfa’atnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris) . (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun. Mereka meminta fatwa kepadamu tentang kalalah . Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan),jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
dan bagi yang tida melaksankannya Allah mengancam di dalam An-Nisa ayat 13-14
(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa ta’at kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.

36 komentar
Pengumpan komentar untuk artikel ini
Maret 30, 2009 pada 6:43 am
iman
syukron atas posting penjelasan ilmu warisnya. semoga bermanfaat untuk kita semua. amin.
April 1, 2009 pada 1:58 am
ade
saya berkomen seperti ini, hukum ALLAH tidak ada yang akan menggugat, namun kenyataan di dunia tidak demikian. Karena saya salah satu korban dari perkembangan Islam di Indonesia. bayangkan saya sebagai ahli waris dituduh membuat keterangan palsu, berdasarkan Kompilasi hukum Islam Pasalah 185. Sedangkan kakak saya yang sudah meninggal putrinya harus dimasukan kedalam susunan ahli waris utama………… rancu ya.
Menurut Islam waris pengganti merupakan waris lunak, jadi pembagian harta warisannya berdasarkan kebijaksanaan dari keluarga besar, bukan wajib dimasukan kedalam susunan ahli waris utama……….
Itulah Hukum kita, namanya KUHP (Kasih Uang Habis Perkara)……….
‘ade’ Wahyu
Al-Mouslem.blogspot.com
Juni 10, 2009 pada 7:23 am
asti
Assalamualaikum
saya ingin bertanya.
saya punya bapak yang telah menikah lagi dan mempunyai 1 orang anak. (ibu saya/istri pertama bapak saya telah meninggal).
jumlah anak dari ibu kandung saya 4 orang (3 laki laki dan 1 perempuan).
Jumlah anak dari ibu tiri saya 1 orang (laki-laki)
bapak saya memiliki harta sebanyak (misalnya) Rp. 1.000.0000,- sebelum menikah dengan istri keduanya.
setelah menikah dengan istri keduanya. penambahan harta bapak saya (misalnya) Rp. 2.000.000,-
Jadi total harta bapak saya Rp. 3.000.000,-
Menurut Hukum Islam bagaimana pembagian warisan tersebut?
mohon penjelasannya. Terima kasih
Juli 7, 2009 pada 7:47 am
ernabpp
wa’alaikum salam,
cara pembagian warisan yg benar adl
ibu tiri anda mendapatkan 1/8 dari jumlah harta
anak laki2 masing2 mendapatkan mendapatkan 2/9 dari jumlah harta
anak perempuan mendapatkan 1/9 dari jumlah harta
cara pembagian warisan secara islam dapat anda lihat pada
annisa ayat 11 “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan ”
annisa ayat 12 “Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu.”
dan jika warisan tidak dibagi secara hukum islam maka “Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan”
Juli 30, 2009 pada 2:21 pm
ade
assalamualaikum
saya mau bertanya apakah wajib hukumnya harta waris itu dibagi. apabila kedua orang tua kita telah meninggal tetapi kita niatkan harta yang ditinggalkannya tidak di bagi boleh tidak?misalnya ada toko dan rumah, jadi anak a menempati toko dan anak b menempati rumah. bagaimana hukumnya. sedangkan anak c karena belum berkeluarga mash ikut si kakak?
Agustus 4, 2009 pada 7:26 am
ernabpp
wa’alaikum salam,
warisan itu WAJIB DIBAGI dan seorang anak walaupun orang tua yg sudah meninggal tidak meninggalkan wasiat ttp dapat bagian.
tida ada niatan yang bisa mengubah hak waris,jadi dalam hal ini hukum wajib tidak dapat diubah2 hanya utk niatan.
Juli 30, 2009 pada 2:39 pm
ade
assalamualaikum
apakah warisan itu wajib untuk dibagi.jika kedua orang tua telah tiada meninggalkan 3 orang anak, tidak meninggalkan wasiat sama sekali.katakanlah rumah untuk anak a rumah u anak b dan anak c masih ikut dengan kakak. bagaimana sebaiknya? dibagi atau dimanfaatkan saja.
terima kasih
Agustus 4, 2009 pada 6:43 am
ernabpp
wa’alaikum salam,
warisan itu wajib dibagi dan seorang anak walaupun orang tua yg sudah meninggal tidak meninggalkan wasiat ttp dapat bagian.
jika warisan orang tua berupa rumah dan salah satu dari anak2nya membutuhkan uang maka sebaikx rumah itu dijual atau jika hendak dimanfaatkan maka hasilnya wajib dibagi.
Juli 31, 2009 pada 10:11 am
Indi
Assalamu’alaikum,
Mengenai hukum waris, apabila kasusnya seperti ini:
Saya adalah istri kedua. Sebelum menikah, saya sudah memiliki beberapa perusahaan dan aset, selain itu saya anak tunggal dari orang tua saya, bapak sudah meninggal, jadi tinggal ibu.
Yang ingin saya tanyakan adalah;
1. Siapa saja ahli waris saya nanti?
2. Saya dengan suami memiliki ikatan waris, apabila saya meninggal, dan jika saya hanya memiliki satu anak laki-laki, apakah seluruh hak waris kepada suami termasuk warisan yang saya dapat dari ibu saya?
3. Apakah istri pertama suami saya dan anak-anaknya juga menjadi ahli waris saya karena hubungan perkawinan?
4. Apakah saya menyalahi hukum agama jika saat anak saya berumur 17 tahun saya mengalihkan seluruh kepemilikan saham dan aset saya kepada anak saya?
Mohon maaf, mungkin terlihat berlebihan, tetapi saya hanya mencari solusi supaya saya bisa memberikan sesuatu kepada anak saya.
Terima kasih, wassalamualaiakum wr wb
Indi
Agustus 4, 2009 pada 6:35 am
ernabpp
assalamu’alaikum
1. suami,anak kandung mba, orang tua perempuan kalau tidak ada anak laki2 maka bisa juga saudara sekandung mba
2. iya, semua yang termasuk harta mba wajib dibagikan ketika mba meninggal
3. istri pertama dan anak2nya tidak BOLEH mendapatkan warisan kecuali mba meninggalkan wasiat untuk mereka
4. tidak apa2 mba, pemberian yg dilakukan oleh orang yg belum meninggal disebut hibah atau hadiah
wassalamu’alaikum
Agustus 20, 2009 pada 2:25 pm
tyo
Ass..bgmn menurut hkm Islam pembagian warisnya?
Ibu almarhumah selama hdup dg ayah memiliki harta (mis, 1juta). Kami anaknya terdiri dari 2 org laki2 & 1 org perempuan
September 29, 2009 pada 2:10 pm
ernabpp
wa’alaikum salam,
jika ibu yg meninggal maka anak yg terdiri dari 2 laki2 dan 1 perempuan mendapatkan warisan 2/5 untuk 1 anak laki2, dan 1/5 untuk anak perempuan
Agustus 29, 2009 pada 2:03 pm
Rianto
Assalamualaikum wr.wb.
Yth. Bapak Ustad.
Kami sekeluarga mohon petunjuk Bapak atas pembagian warisan dari orang tua kami.
Kami 10 bersaudara, terdiri dari 8 laki4444444-laki dan 2 orang perempuan. Pada tahun 2001 kakak saya (laki-laki) meninggal dunia dengan meninggalkan isteri dan 3 orang anak ( 2 laki, 1 perempuan). Tahun 2003 ayah kami meninggal, dan tahun 2006 ibu kami tercinta meninggal pula. Dengan demikian anak yang masih hidup sekarang adalah terdiri dari 7 laki dan 2 perempuan serta isteri dan anak almarhum kakak kami. Permasalahannya sekarang menghadapi pembagian harta warisan orang tua kami, bagaimana cara membaginya menurut hukum islam, khususnya bagian dari kakak (almarhum), apakah bisa diberikan haknya kepada anaknya (cucu bapak/ibu kami) dan berapa besarnya. Mohon petunuk. Terima kasih. Wassalamualaikum wr. wb.
Rianto.
September 30, 2009 pada 4:35 am
ernabpp
assalamu’alaikum,
anak dari kakak laki2 yg telah meninggal juga berhak mendapatkan warisan dengan jumlah yg sama seperti yg akan di dapatkan bapaknya jika bapaknya masih hidup
wassalamu’alaikum
Oktober 13, 2009 pada 8:46 am
roesman
assalamu’alaikum,
saya mau bertanya.
saya seorang suami, menikah dengan seorang janda beranak 2. Satu orang anak ikut ayah kandungnya, sementara satu orang anak ikut ibunya. Kami menikah belum dikaruniai anak kandung. Saat ini kami memiliki harta anggap saja 1 juta. Apabila istri saya meninggal bagaimana pembagian warisannya. terima kasih.
Wassalamu’alaikum
Oktober 14, 2009 pada 1:43 am
ernabpp
assalamu’alaikum
kalau boleh tau 2 anak tadi laki2 atau perempuan?
wassalamu’alaikum
Oktober 13, 2009 pada 4:12 pm
ACHANK
asslm.. gimana dlm itung2an pembagiannya. thx. wasslm.
Oktober 14, 2009 pada 1:44 am
ernabpp
assalamu’alaikum
pembagian warisan yang mana pak?
wassalamu’alaikum
November 22, 2009 pada 5:09 pm
Dedi
assalamu’alaikum pa ustad
saya mau bertanya,
bapak saya sudah meninggal dunia, meninggalkan seorang istri (ibu), 2 anak laki-laki dan 2 anak perempuan. bagaimanakah pembagian warisnya menurut Islam?
Menurut keterangan Ibu saya dari salah seorang ustadz kenalannya, bahwa seorang istri berhak mendapat 1/2 dari harta peninggalan dan 1/8 lagi dari sisanya.Apakah memang seperti itu?
Mohon penjelasan mengenai keterangan tersebut (Qur’an dan hadits-nya).Dan bagaimana pembagian waris yang seharusnya untuk keluarga kami?
kami tunggu jawaban secepatnya.Terima kasih.
Desember 1, 2009 pada 4:52 am
ernabpp
wa’alaikumsalam,
cara pembagian yg benar adl istri mendapatkan 1/8 karena adax anak dan anak laki2 masing2 mendapatkan 1/3 dan anak2 perempuan masing2 mendapatkan 1/6 sesuai dgn annisa ayat 12. jadi ustad yg td salah bgt
November 30, 2009 pada 6:42 am
heru
Assalamualaikum Wr.Wb
Saya ingin bertanya.
Saya seorang laki-laki yang mempunyai 1 orang adik laki-laki dan 1 orang adik perempuan seibu sebapak.
Adik perempuan saya tersebut telah meninggal dunia, dan almarhum meninggalkan seorang suami dan anak pungut (keponakannya sendiri dari adik laki-laki saya yang diadopsi sejak bayi).
Pertanyaan saya adalah siapa saja yang berhak atas warisan almarhum adik perempuan saya tersebut, dan bagaimana pembagian warisan tersebut menurut hukum Islam?
Mohon penjelasannya. Terimakasih
Wassalamualaikum Wr.Wb
Desember 1, 2009 pada 4:12 am
ernabpp
assalamu’alaikum,
yg berhak mendapatkan warisan adl suamix mendapatkan 1/2 dari harta warisan sesuai dgn annisa ayat 13 yg berbunyi ‘DAN BAGIMU (SUAMI2) 1/2 DARI HARTA YANG DITINGGALKAN OLEH ISTRI2MU,JIKA MEREKA TIDAK MEMPUNYAI ANAK’
sedangkan anak adopsi tidak mendapatkan warisan karena anak adopsi hanya berhak mendapatkan warisan berdasarkan nasab bapakx saja,kecuali adik anda meninggalkan wasiat baru anak adopsi tsb mendapatkan maksimal 1/3 dari warisan
sisa dari harta warisan dibagikan kepada ibu 1/6 dan saudara laki2x masing2 1/6 dan bapak mendapatkan sisa dari harta warisan berdasarkan annisa ayat 12 (jika kedua org tua sudah meninggal maka sisa harta dibagikan kpd 2 orang saudara laki2x)
harta waris baru boleh dibagikan jika telah dibayarkan utang2 dari saudara yg tlh meninggal
wassalamu’alaikum
Januari 4, 2010 pada 4:20 pm
aji
Assalamualaikum….
saya ingin bertanya
jika seseorang yang tidak mempunyai keturunan sebelum meninggal telah menghibahkan hartanya kepada kepada keponakanya,sedangkan dia mempunyai adik yang lebih dari satu,apakah adik-adiknya masih punya hak waris atas harta tersebut.
jika ada haknya berapa bagian mereka,trims
Januari 12, 2010 pada 4:14 am
ernabpp
wa’alaikum salam,
harta yg dihibahkan seluruhx atau gimana? trus ada surat hibah resmi g?
Februari 22, 2010 pada 8:12 am
mei
assalamualaikum saya mau menanyakan bagaimana permbagian warisan antara istri yg tdk dikarunia anak dengan anak dr istri sirih suami yg istri sirihx ini berbeda agama dan sdh meninggal dan harta yg ditinggalkan adalah yg diperoleh sejak dr istri pertama
Maret 20, 2010 pada 10:58 am
ernabpp
wa’alaikum salam,
didlm Al-Qur’an dikatakan tidak boleh mewarisi antara muslim dengan kafir begitupun sebalikx. jadi haram hukumnya mengambil warisan dari org yg berlainan agama kecuali harta tsb telah diberikan sbg hadiah sebelum org yg berbeda agama ini meninggal
Maret 12, 2010 pada 3:00 pm
ujang sumpena
apakah pembagian waris setelah memakai hukum agama lalu si laki2 itu membagikannya secara merata baik apa gak
Maret 13, 2010 pada 4:33 am
ernabpp
assalamu’alaikum,
jika telah dibagikan sesuai hukum islam, lalu ahli waris tsb mau membagikanx lg kepada saudara2nya yg lain maka hukumnya tidak apa2, malah berpahala
wassalamu’alaikum
Maret 14, 2010 pada 9:28 am
noeniek
assalammualaikum..
pak ustad saya mau tanya.. saya 3bersaudara semua perempuan..
ibu saya sudah meninggal dan meninggalkan beberapa perhiasa
oleh kami, perhiasan tersebut akan kami jual.. bagaimana pembagian hasil penjualannya apabila ayah kami masih ada tapi sudah menikah lagi? apakah harus dibagi rata ber-4 (ayah dan kami bertiga) atau bagaimana? terimakasih.. tolong penjelasannya pak ustad
Maret 20, 2010 pada 3:51 am
ernabpp
wa’alaikum salam,
setelah perhiasanx dijual maka cara membagix adalah :
3 anak perempuan mendapatkan 2/3 dari hasil penjualan perhiasan sesuai dgn annisa ayat 11 dimana dikatakan bahwa DAN JIKA ANAK ITU SEMUANYA PEREMPUAN LEBIH DAI DUA, MAKA BAGI MEREKA 2/3 DARI HARTA YG DITINGGALKAN
dan utk ayah yg sdh menikah mendapatkan 1/4 dari hasil penjualan sesuai dgn annisa ayat 12 yg berbunyi DAN BAGIMU (SUAMI-SUAMI) 1/2 DARI HARTA YANG DITINGGALAKN OLEH ISTRI2MU, JIKA MEREKA TIDAK MEMPUNYAI ANAK. JIKA ISTRI2MU ITU MEMPUNYAI ANAK, MAKA KAMU MENDAPATKAN 1/4 DARI HARTA YG DITINGGALKAN SESUDAH DIPENUHI WASIAT YG MEREKA BUAT ATAU (DAN) SESUADAH DIBYR HUTANG2NYA
April 4, 2010 pada 11:55 am
mencaridamai....
Assalamualaikum,
Saya ingin bertanya tentang pembahagian harta waris suami saya yaitu bapak suami saya telah meninggal dunia dan ada meninggalkan sedikit harta tetapi sewaktu hidupnya dia telah berkahwin kali ketiga danterakhir. Pertama kahwin mempunyai enam anak iaitu 3 laki2 dan3 permpuan tetapi satu anak permpuanya sudah meninggal. Suami merupakan anak dari isteri pertama. Kemudian dia bercerai dan berkahwin dgn janda dan mempunyai 1 anak laki2..tetapi yang kedua istrinya sudah meninggal kemudian dia berkahwin yang ketiga dengan janda anak 3 dan tidak mempunyai anak sendiri..jadi bagaimanakah perkiraannya dalam pembahagian harta waris..tetapi bapak mertua saya tidak meninggalkan apa2 wasiat sebaliknya isteri yg ketiga ini tidak mau bekerjasama dalam pembahagian harta waris..bagaimakah harus suami lakukan? sekian terimaksih..
April 6, 2010 pada 11:43 am
ernabpp
wa’alaikum salam,
istri ketiga hanya mendapatkan 1/8 dari harta tersebut sesuai dengan annisa ayat 12 yg berisi PARA ISTRI MEMPEROLEH 1/4 HARTA YANG KAMU TINGGALKAN JIKA KAMU TIDAK MEMPUNYAI ANAK. JIKA KAMU MEMPUNYAI ANAK MAKA PARA ISTRI MEMPEROLEH 1/8 DARI HARTA KAMU
sisa dari harta itu wajib dibagikan kepada seluruh anak2nya kecuali yg telah meninggal. dan jika istri ketiga tersebut tidak mau memberikan kepada para ahli waris maka hukumx si istri ketiga memakan harta anak yatim
pertama beri penjelasan kepada istri ketiga itu dengan memanggil seorang ustad yg memiliki kemampuan ahli waris agar istri ketiga tersebut mengerti dan mau memberikan hak para ahli waris sebagaimana mestinya
langkah terakhir mungkin bs mengajukan ke pengadilan agama untuk menyelesaikannya
April 6, 2010 pada 6:49 am
abazh
assalamu’alaikum,
maaf mo bertanya ,tetpi blh cerita sedikit, jika janda kawin sama duda, dan janda punya anak 2 dari perkawinan lamanya serta perkawinan barunya punya anak dua semua laki2, apakah anak dari hasil perkawinannya yang baru itu berhak atas warisannya dari harta si ibu itu wa’alaikhum salam
makasih
April 6, 2010 pada 11:33 am
ernabpp
wa’alaikum salam,
dari harta ibu semua anak ibunya pasti berhak walaupun dari pernikahan terdahulu, kecuali harta bapak, anak dari perkawinan terdahulu bukan sebagai ahli warisnya kecuali si bapak meninggalkan wasiat
April 8, 2010 pada 12:03 pm
abazh
assalamu’alaikum,
maaf tetapi harta dari ibu sudah di jual dan di buat bikin rumah /bangunan serta untuk mencarikan obat sama suami pertama waktu sakit hingga meninggal dan dari famili suami pertama tdk menggakui bahwa ibu itu menjual harta warisannya untuk kepentingan tersebut dan tdk rela jika harta /tanah itu ikut di bagikan ke anak hasil perkawinan kedua. dan hasil anak perkawinan petama semua sudah meninggal, tinggal istri dan anak2nya dan dulu waktu anak pertamanya masih pada sehat ibu pernah berucap bahwa silahkan kalao mau bikin rumah tetapi di tepatkan sekalian tempatnya malah sempet memberi arahan sebelah timur untuk anak2 tertua dan sebelah barat yg muda. tetapi anak2 tertua itu sekarang sudah meninggal. dan saodara dari bapak pertama itu yang tdk rela
trimakasih
wassalamu ‘alaikum
April 8, 2010 pada 12:41 pm
ernabpp
assalamu’alaikum,
kalo masalahx seperti ini sebaikx diselesaikan secara kekeluargaan, tapi kalo tdk bisa jg sebaikx diselesaikan di pengadilan agama. karena keputusan daripengadilan agama memiliki kekuatan hukum yg tdk bisa diganggu gugat.
wassalamu’alaikum