Ayat-ayat Al-Qur’an dibawah ini merupakan hukum yang menyatakan secara tegas bahwa islam mengharamkan zina
“(Ini adalah) satu surat yang Kami turunkan dan Kami wajibkan (menjalankan hukum-hukum yang ada di dalam)nya, dan Kami turunkan di dalamnya ayat-ayat yang jelas, agar kamu selalu mengingatinya”.(QS. An-Nur : 1)
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akherat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman”.(QS. An-Nur : 2)
“Laki-laki yang berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina, atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mu’min” .(QS. An-Nur : 3)
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang-orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik”.(QS. An-Nur : 4)
“Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la’nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar”(QS. AN-Nur : 23)
“Wanita-wanita yang tidak baik adalah untuk laki-laki yang tidak baik, dan laki-laki yang tidak baik adalah buat wanita-wanita yang tidak baik (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang di tuduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka. Bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia (yaitu surga)” .(QS. An-Nur : 26)
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk”.(QS. Al-Isra : 32)
15 komentar
Comments feed for this article
September 2, 2008 pada 5:43 am
echa
saya sangat setuju
September 9, 2008 pada 4:09 am
Hendra
jazzakalloh semoga menjadi amal… amin
September 9, 2008 pada 4:09 am
Hendra
semoga menjadi amal
Oktober 27, 2008 pada 9:05 am
NURUL
saya sangat . . sangat . .
SETUJU SEKALI
Mei 27, 2009 pada 8:38 am
metmot
apa ada cara untuk menebus dosa(Zina) itu?
Mei 31, 2009 pada 2:33 am
ernabpp
assalamu’alaikum,
tentu saja ada carax yaitu dengan taubatan nasuha, taubat yg sebenar2x
Juni 7, 2009 pada 4:06 pm
fest
allahuakbar
islam is d best
Juni 16, 2009 pada 2:00 am
aa zainal
sy ingin bertanya klo misalkan bagian klamin blm di masukin itu harus di dera juga
lalu ya cipiki atas samapai bawah aja
Juli 7, 2009 pada 6:47 am
ernabpp
assalamu’alaikum,
hukum zina itu adalah di rajam, dan zina itu bukan hanya sekedar berhubungan seks saja tapi setiap perbuatan yang mengarah ke hal2 tsb ttp dikatakan zina, misalx onani itu zina dgn menggunakan tangan, apalagi hal2 yg seperti anda ceritakan. itu zina
Agustus 18, 2009 pada 1:17 pm
riow
semoga orang2 di sunia erhenti berzina…
November 17, 2009 pada 3:02 am
Admin
salam persahabatan.. minta copy artikel nie
November 17, 2009 pada 3:05 am
STATISTIK PENDAFTARAN KELAHIRAN ANAK LUAR NIKAH (1999-2003) « ""Renunglah dengan mata hati..pasti terbuka kunci…""
[…] Penegasan Islam Tentang Zina […]
Desember 19, 2009 pada 6:00 pm
snacksore
blog yang bagus..
kadang perlu d jelaskan juga ke banyak orang, mana mana saja yang termasuk dalam zina.. karena pergaulan yang semakin bebas, maka batasan zina akan kabur bagi sebagian umat..
^^
Maret 1, 2010 pada 1:51 am
gagas
askum,,
kalau berzina itu dosanya pa banyak????
dan selama berapa lama?????
Maret 20, 2010 pada 7:29 am
ernabpp
wa’alaikum salam
zina merupakan dosa besar yg dosanya akan terus melekat kepada pelakunya selama pelakunya masih terus melakukannya. jika pelaku zina bertobat dengan tobatan nasuha insya Allah dosa zina tsb akan diampuni Allah